News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Supaya Tidak Berzina, Bolehkah Janda Pakai ‘Alat’ untuk Salurkan Syahwat? Ternyata Kata Buya Yahya…

Syahwat kerap menjadi persoalan bagi sebagian orang lantaran harus dikendalikan agar tidak terjerumus dalam dosa zina. Bolehkah janda menyalurkan nafsu syahwatnya dengan alat?
Selasa, 4 Maret 2025 - 23:53 WIB
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Syahwat kerap menjadi persoalan bagi sebagian orang lantaran harus dikendalikan agar tidak terjerumus dalam dosa zina.

Muncul pertanyaan bila seseorang menggunakan alat pemuas seksual untuk menyalurkan syahwat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, apa hukumnya bila seorang janda yang sudah lama tidak dapat menyalurkan nafsu syahwatnya dan menyalurkannya dengan alat pemuas?

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Hukum Menyalurkan Syahwat dengan Alat

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, zina tergolong dosa besar dan termasuk kehinaan yang luar biasa.

"Wahai hamba Allah siapa pun anda, perzinahan zina adalah hina, hina, dan hina," tegas Buya Yahya.

Meski begitu, pezina yang ingin bertaubat tetap akan mendapatkan ampunan apabila menyatakan diri sudah menyesal dan segera menjauhi zina.

"Pezina yang diampuni oleh Allah adalah yang menyesal, menyesal, sehingga dia akan mengejar yang halal, bukan yang haram," ujarnya.

Terkait menggunakan alat pemuas seksual, Buya Yahya menilai tetap menjadi hal yang tidak baik walau tujuannya untuk menghindari zina.

"Bukan daripada zina, tidak ada zina, zina adalah kerendahan," tegasnya.

Lantas bagaimana bila seorang janda yang merasakan syahwatnya bergejolak?

"Jangan pilih itu," ujarnya.

Ada suatu kondisi yang mendesak, misalnya sudah dikelilingi oleh zina dan benar-benar tidak ada pilihan lain.

"Jika seseorang khawatir terjerumus dalam zina, bergolaknya syahwat tidak bisa ditahan, maka bukan onani masturbasi adalah boleh, bukan," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

"Akan tetapi, mengambil yang ringan untuk menghindari yang besar, maka lakukanlah, bukan berarti menjadi boleh mutlak," sambungnya.

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

3 Syarat Bila Memuaskan Diri Boleh Dilakukan untuk Menghindari Zina

Terdapat 3 syarat mutlak yang membuat memuaskan diri sendiri diperkenankan untuk menghindari zina.

"Satu untuk menghindari zina yang ada di hadapan," jelas Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang kedua jika melakukan yang demikian itu jangan ada mengkhayalkan apapun atau siapa pun, tidak ada khayalan," imbuhnya.

"Yang ketiga jika melakukan yang demikian itu adalah jangan di tempat yang nyaman supaya tidak menjadi terkenang dengan keenakan saat itu," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT