ADVERTISEMENT
Advertnative
"Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa." (Muttafaq Alaih)
Kemudian, Ummu Salamah Radhiyallahu 'Anha meriwayatkan hadis lainnya. Redaksi yang terkandung di dalamnya mengacu kondisi Nabi Muhammad SAW belum junub saat pagi, tidak mempengaruhi keharusan qadha atau membayar utang puasa Ramadhan.
Kesimpulan: Hukum puasa Ramadhan masih sah walaupun belum mandi junub setelah waktu imsak dan adzan Subuh berkumandang, tetapi syaratnya berhubungan biologis sebelum kedua waktu tersebut.
(hap)
Load more