Kejagung Ungkap Alasan Belum Ajukan Ekstradisi Riza Chalid
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengajukan permohonan ekstradisi terhadap tersangka Mochammad Riza Chalid terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya masih perlu memastikan keberadaan Riza Chalid.
Selain itu, proses ekstradisi juga bergantung pada adanya perjanjian kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan negara tersebut.
"Untuk ekstradisi, kita harus memastikan di negara mana dulu saat ini berada dan apakah kita ada perjanjian kerja sama ekstradisi,” jelas Anang dikutip Kamis (7/8/2025).
Anang menyebut, penyidik Kejagung telah melakukan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid pada Senin, 4 Agustus 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.
“Kita sudah melakukan pemanggilan yang ketiga untuk hari Senin tanggal 4 kemarin, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tidak konfirmasi,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa penyidik dari Gedung Bundar Kejagung akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui proses yang berlaku.
“Penyidik gedung bundar selanjutnya akan melakukan langkah-langkah hukum, di antaranya akan menetapkan DPO dan red notice on proses,” tambahnya.
Menurut Anang, langkahnya ini menunjukkan upaya serius untuk mengejar tersangka, sambil mempertimbangkan prosedur hukum internasional yang diperlukan dalam proses ekstradisi. (rpi/raa)
Load more