News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bayar Fidyah Puasa Harus Makanan atau Boleh Uang? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan yang Bahaya Itu...

Apa hukumnya bayar fidyah puasa dengan makanan? Apakah fidyah harus dengan uang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang fidyah puasa, wajib uang atau boleh makanan?
Senin, 17 Februari 2025 - 10:55 WIB
Potret Ustaz Adi Hidayat
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official

tvOnenews.com - Di dalam ajaran Islam, terdapat aturan fidyah atau denda yang berlaku bagi orang yang tak menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan kriteria tertentu.

Dengan membayar fidyah, maka seseorang boleh tidak mengganti puasa yang ditinggalkan karena kondisinya memang tak memungkinkan lagi baginya berpuasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalnya, orang tua yang sudah renta dan tak mampu untuk puasa.

Juga ada orang yang sakit parah dengan kemungkinan sembuhnya sangat kecil.

Lalu juga ada ibu hamil atau menyusui yang jika menyusui maka akan berdampak pada kondisi bayinya.

Lantas apakah diwajibkan fidyah dalam bentuk makanan atau boleh dengan uang?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang cara melunasi fidyah.

Ternyata, menurut Ustaz Adi Hidayat sudah disepakati oleh para ulama bahwa fidyah harus dalam bentuk makanan.

"Di sini hampir bersepakat para ulama mengacu pada Qur'an surah ke 2 ayat 184 karena bahasa ayatnya menggunakan kata makanan," jelas Ustaz Adi Hidayat. 

"Bagi orang yang divonis tidak mampu puasa karena keterbatasan fisiknya maka berikan makanan pada orang miskin," lanjutnya.

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan bahwa fidyah lebih baik diberikan dalam bentuk makanan, bukan uang atau sejenisnya.

"Hampir semua ulama' sepakat untuk memberikan fidyah ini lebih baik dengan menggunakan bentuk makanan dibandingkan dengan uang atau sejenisnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, memberikan uang dikhawatirkan nantinya tak digunakan untuk makan.

"Jadi kalau kita berikan uang khawatirnya uang itu tidak menjadi makanan," kata Ustaz Adi Hidayat. 

Misalnya, uang tersebut ternyata digunakan untuk membeli pulsa atau rokok.

"Ada yang jadi pulsa, pak ustadz lapar nggak ada masalah daripada kehilangan pulsa. ada yang kemudian dibelikan rokok, itu yang bahaya," ujar Ustaz Adi Hidayat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, lebih baik menggunakan makanan untuk membayar fidyah puasa.

"Jadi akan lebih baik menggunakan makanan, berikan sesuai porsinya. bisa dalam bentuk makanan jadi, itu lebih baik atau dalam bentuk sembako untuk makanannya," kata Ustaz Adi Hidayat.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT