Jakarta, tvOnenews.com - Hukum Pelibatan Diri di Konflik Negara Lain menjadi salah satu pembahasan penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 yang digelar oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
PBNU menggelar Munas Alim Ulama NU berlangsung sejak 5-7 Februari 2025. Hukum Pelibatan Diri di Konflik Negara Lain menjadi perdebatan dalam acara tersebut.
Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Cholil Nafis menyampaikan secara langsung, terkait apa hukum melibatkan diri kepada negara yang sekiranya memiliki konflik terutama berskala besar.
"Kita memberikan bantuan di negara konflik adalah fardlu kifayah, dalam konteks individu melibatkan diri dalam konflik negara lain," ungkap Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Cholil Nafis menjelaskan bantuan yang dikirim ke negara-negara memiliki konflik dengan cara melibatkan diri berupa obat-obatan. Selain itu, juga bisa berbentuk kebutuhan pangan.
"Boleh dan hukumnya fardu kifayah, artinya kewajiban kolektif di antara kita," ucap dia.
Pemberian bantuan itu, kata dia, wajib mengetahui mekanismenya, terutama memahami penerapannya berdasarkan hukum antarnegara.
Rais Syu'riah PBNU itu menegaskan selama pelibatan diri memberikan bantuan tanpa ada izin dari negara konflik tersebut, maka hukumnya haram dan rentan menimbulkan kerusakan hingga fitnah.
(hap)
Load more