Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap 12 orang dan gelar perkara.
“Penyidik Jampidsus jajaran telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 12 orang. Setelah melakukan gelar perkara ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli, di Kejagung, pada Sabtu (12/4/2025).
Dalam kessmpatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) hingga salah satu pengacara wanita Marcella Santoso (MS).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN, pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka, karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar.
Kemudian Qohar menerangkan bahwa keempat orang tersebut diantaranya tersangka EG selaku Panitra Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Jadi saat ini jabatan yang bersangkutan adalah Panitra Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelas Qohar.
Load more