Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Korupsi CPO, Ada Ketua PN Jaksel-Pengacara Marcella Santoso
- tvOnenews.com/Julio Saputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus suap korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai pemeriksaan terhadap 12 orang dan gelar perkara.
“Penyidik Jampidsus jajaran telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 12 orang. Setelah melakukan gelar perkara ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli, di Kejagung, pada Sabtu (12/4/2025).
Dalam kessmpatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) hingga salah satu pengacara wanita Marcella Santoso (MS).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN, pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka, karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar.
Kemudian Qohar menerangkan bahwa keempat orang tersebut diantaranya tersangka EG selaku Panitra Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Jadi saat ini jabatan yang bersangkutan adalah Panitra Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelas Qohar.
Selanjutnya tersangka MS dan AR yang merupakan seorang advokat. Dan yang terakhir adalah tersangka MAN selalu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini Sabtu (12/4/2025).
“Untuk tersangka WG dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Kemudian untuk tersangka MS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tersangka AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” terang Qohar.
Untuk diketahui, Majelis Hakim sebelumnya membebaskan PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dalam kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Load more