Bandung, tvOnenews.com - Seorang calon dokter spesialis anestesi Priguna Anugerah Pratama terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dicopot izin praktiknya sebagai dokter umum dan tidak akan bisa melanjutkan studi program spesialisnya sampai kapanpun.
Dokter bejat ini memperdaya seorang penunggu pasien ICU hingga menjadi korban rudapaksa, setelah tersangka memberinya obat bius.
Rabu (9/4/2025) Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan dr. Priguna Anugerah Pratama (31) peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) karena memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Jawa Barat.
Diketahui, Priguna yang sedang mengambil program spesialis anestesi ini memperdaya korban dengan dalih akan diambil darah untuk keperluan transfusi.
Alih-alih mengambil darah, pelaku ternyata menyuntikkan cairan bius melalui selang infus dan melakukan aksi bejatnya saat korban dalam kondisi tidak sadar.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka yang kini tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ayu)