Habiburokhman Angkat Bicara Terkait Videografer yang Didakwa Mark Up Proyek Video Profil
Karo, tvOnenews.com - Seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan setelah menjalani proses hukum dugaan korupsi proyek pembuatan Video profil desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp200 juta.
Kasus tersebut menarik perhatian publik hingga dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Amsal Christy Sitepu didakwa melakukan tindak pidana korupsi setelah menjalin kerja sama pembuatan video profil desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo.
Proyek tersebut menggunakan anggaran dana desa, dengan biaya yang diajukan sekitar Rp30 juta per desa melalui proposal kepada kepala desa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa diduga menyusun rencana anggaran biaya (RAB) yang dimark up serta tidak melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan.
Perbuatan tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 juta. Jaksa menuntut Amsal Christy Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Kasus ini kemudian dibahas Komisi III DPR RI setelah muncul desakan masyarakat yang menilai terdapat dugaan ketidakadilan dalam penanganannya. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku sehingga perlu dilihat secara substantif, bukan hanya formalistik.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan lima kesimpulan. Pertama, penegakan hukum diminta mengedepankan keadilan substantif.
Kedua, pemberantasan korupsi seharusnya memprioritaskan pengembalian kerugian negara. Ketiga, putusan perkara diminta tidak menjadi preseden negatif bagi industri kreatif.
Keempat, majelis hakim diminta mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan bagi terdakwa. Kelima, DPR meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu dengan Komisi III sebagai penjamin.
Kasus ini bermula saat Kejaksaan Negeri Karo mengembangkan perkara dugaan korupsi lain yang melibatkan penyedia jasa.
Amsal Christy Sitepu awalnya diperiksa sebagai saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembuatan video profil 20 desa yang dinilai merugikan negara.
Hingga kini, proses hukum terhadap Amsal Christy Sitepu masih berjalan. Komisi III DPR RI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sambil menunggu putusan majelis hakim.