Jakarta, tvOnenews.com - Kepada siapakah kita harus memberikan zakat fitrah?
Boleh tidak sih, kita memberikan zakat fitrah kepada saudara sendiri?
Jawabannya adalah boleh. Hal itu senada dengan pendapat KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha.
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Baga justru menyarankan agar zakat fitrah diberikan kepada kerabat dekat secara langsung.
Namun, dengan syarat bahwa kerabat dekat tersebut termasuk dalam kategori penerima zakat, dan bukanlah seseorang yang menjadi tanggungan dalam nafkah, seperti anak atau istri.
Load more