Siapa yang Harus Qadha Puasa Ramadhan dan Mana yang Bayar Fidyah? Berikut Ketentuannya
- freepik/wirestock
tvOnenews.com - Dalam Islam, qadha dan fidyah adalah dua cara untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan tahun sebelumnya.
Hal ini karena dalam ajaran Islam, setiap Mukmin yang memiliki utang puasa di bulan Ramadhan tahun lalu wajib membayarnya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT berikut:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184).
Sementara, Imam al-Ghazi, dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qarib al-Mujib, Syarah dari kitab Matn al-Taqrib menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.
Mereka adalah orang tua yang sudah lemah, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui dan musafir. Tentu saja golongan-golongan tersebut diwajibkan untuk membayar puasa yang ditinggalkan.
Namun terkadang seorang muslim bingung mengenai apa yang harus dilakukan saat mengganti puasanya.
Load more