Shalat Dzuhur Dua Rakaat Tidak Dosa, Apakah Benar? Gus Baha Jelaskan Nabi Muhammad SAW juga Pernah...
- NU Online
tvOnenews.com - Gus Baha menjelaskan jumlah rakaat dalam shalat Dzuhur dalam suatu ceramahnya.
Gus Baha menyoroti banyak asumsi membicarakan shalat Dzuhur sebanyak dua rakaat dianggap tidak dosa.
Gus Baha memahami perkara rakaat dalam shalat wajib, khususnya Dzuhur sering kelupaan saat melaksanakannya. Mereka menganggap ibadahnya tidak afdhol atau tak sah.
Namun demikian, perkara shalat Dzuhur dua rakaat tidak berdosa, kata Gus Baha, mengacu pada kisah Nabi Muhammad SAW pernah berbuat salah.
"Salah itu enggak pasti dosa, kadang malah bagus buat syarat ya," ujar Gus Baha dinukil dari kanal YouTube Sekolah Akhirat, Sabtu (18/1/2025).
- iStockPhoto
Shalat Dzuhur dua rakaat memang merupakan kasus yang jarang terjadi, meskipun kasus ini bisa menjadi sering karena didasari lupa.
Manusia sebagai insan tidak sempurna, terkadang sering melupakan hal-hal kecil hingga besar karena dianugerahi oleh Allah SWT terhadap fikirannya.
Kelupaan menjadi hal lumrah sebagai manusia. Walaupun kita harus tetap mengingat sebagai cara untuk berpikir untuk melakukan setiap aktivitasnya.
Kewajiban mengerjakan shalat menuntun manusia agar memenuhi tugasnya untuk beribadah dan menyembah kepada Allah SWT.
Surat Al Baqarah Ayat 45 menjadi landasan dalam Al Quran bahwa, sesungguhnya shalat ibadah yang berat, Allah SWT berfirman:
وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلٰوةِ ۗ وَاِنَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَۙ
Artinya: "Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya (shalat) itu benar-benar berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk." (QS. Al Baqarah, 2:45)
Ada pun pelaksanaannya juga memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi, guna mendapatkan keabsahan dan pahala melalui shalat.
Secara umum, shalat Dzuhur mempunyai jumlah sebanyak empat rakaat. Ibadah ini menjadi kewajiban bagi umat Muslim untuk mengerjakannya pada siang hari.
Ada kalanya beberapa orang mukmin sulit khusyuk saat shalat Dzuhur, sehingga hanya dikerjakan kurang dari empat rakaat atau lebih.
Load more