Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Gus Yahya Sarankan Pemerintah Lakukan Ini
- LTN PBNU
Semenatara, dikutip kemenkeu.go.id, barang dan jasa kategori mewah atau premium itu seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Sri Mulyani kemudian mengatakan, setiap melakukan pemungutan pajak, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.
“Disebut berkeadilan karena kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” tandas Sri Mulyani.
Sri Mulyani lalu menegaskan, pemerintah akan memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Adapun pelindungan itu di antaranya bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen.
Selain itu kata Sri Mulyani, pemerintah juga akan memberi insentif perpajakan seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.
“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” katanya.
“Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” sambungnya.
Rencana kenaikan PPN 12 persen yang dinilai kado awal tahun pemerintah ini kemudian mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Hingga muncul petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" Yang sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 itu hingga Kamis (19/12/2024) malam sudah diteken sebanyak 90 ribu tanda tangan. (put)
Load more