Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyoroti perihal rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang sedang ramai di masyarakat.
Hal ini menurut Gus Yahya sangat penting agar masyarakat dapat memahami konteks yang menyertai lahirnya kebijakan tersebut.
"Tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut," ujar Gus Yahya dalam keterangan yang diterima oleh tim tvOnenews.com di Jakarta pada Jumat (20/12/2024).
"Itulah kenapa, masyarakat butuh mendengar penjelasan dari Pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan yang tengah mendapat atensi luas masyarakat ini," lanjut Gus Yahya.
Maka dengan penjelasan pemerintah yang utuh itu, menurut Gus Yahya, masyarakat jadi tahu agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak itu serta bagaimana nalar fiskalnya.
"Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial," tandas Gus Yahya.
Hal ini karena tentu, tuntutan parsial itu dapat berakibat pada terganggunya hubungan dialogis pemerintah dengan masyarakat.
"Terutama penjelasan dari Pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan itu,” kata Gus Yahya.
“Agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak, bagaimana nalar fiskalnya, dan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasilnya,” sambungnya.
Maka menurut Gus Yahya, dengan penjelasan dan diskusi yang komprehensif, semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang apa yang secara objektif dibutuhkan oleh negara.
Sebagai informasi, pemerintah rencana akan menerapkan kebijakan PPN 12 persen sejak 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam penjelasannya mengatakan, kenaikan PPN itu diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Kenaikan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, kata Sri Mulyani bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Semenatara, dikutip kemenkeu.go.id, barang dan jasa kategori mewah atau premium itu seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Sri Mulyani kemudian mengatakan, setiap melakukan pemungutan pajak, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.
“Disebut berkeadilan karena kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” tandas Sri Mulyani.
Sri Mulyani lalu menegaskan, pemerintah akan memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Adapun pelindungan itu di antaranya bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen.
Selain itu kata Sri Mulyani, pemerintah juga akan memberi insentif perpajakan seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM; insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.
“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” katanya.
“Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” sambungnya.
Rencana kenaikan PPN 12 persen yang dinilai kado awal tahun pemerintah ini kemudian mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.
Hingga muncul petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" Yang sudah tayang di situs change.org sejak 19 November 2024 itu hingga Kamis (19/12/2024) malam sudah diteken sebanyak 90 ribu tanda tangan. (put)
Load more