Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Gus Yahya Sarankan Pemerintah Lakukan Ini
- LTN PBNU
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyoroti perihal rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang sedang ramai di masyarakat.
Gus Yahya menilai perihal rencana kenaikan PPN 12 persen, masyarakat perlu mendengar penjelasan pemerintah secara utuh.
Hal ini menurut Gus Yahya sangat penting agar masyarakat dapat memahami konteks yang menyertai lahirnya kebijakan tersebut.
"Tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut," ujar Gus Yahya dalam keterangan yang diterima oleh tim tvOnenews.com di Jakarta pada Jumat (20/12/2024).
"Itulah kenapa, masyarakat butuh mendengar penjelasan dari Pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan yang tengah mendapat atensi luas masyarakat ini," lanjut Gus Yahya.
Maka dengan penjelasan pemerintah yang utuh itu, menurut Gus Yahya, masyarakat jadi tahu agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak itu serta bagaimana nalar fiskalnya.
"Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial," tandas Gus Yahya.
Hal ini karena tentu, tuntutan parsial itu dapat berakibat pada terganggunya hubungan dialogis pemerintah dengan masyarakat.
"Terutama penjelasan dari Pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan itu,” kata Gus Yahya.
“Agenda dan problematika apa yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak, bagaimana nalar fiskalnya, dan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasilnya,” sambungnya.
Maka menurut Gus Yahya, dengan penjelasan dan diskusi yang komprehensif, semua pihak diharapkan berpikir lebih jernih tentang apa yang secara objektif dibutuhkan oleh negara.
Sebagai informasi, pemerintah rencana akan menerapkan kebijakan PPN 12 persen sejak 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam penjelasannya mengatakan, kenaikan PPN itu diperlukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Kenaikan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, kata Sri Mulyani bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Load more