Rujuk Setelah Cerai Talak Satu Harus Nikah Ulang atau Tidak? Ustaz Firanda Andirja Jelaskan Bahwa Itu...
Talak adalah perbuatan suami yang melepaskan ikatan pernikahan dengan sang istri melalui ucapan tertentu, baik secara eksplisit maupun implisit. Jika rujuk setelah talak satu apakah harus nikah ulang? Ini penjelasan Ustaz Firanda Andirja.
Kamis, 12 Desember 2024 - 16:35 WIB
Sumber :
- Ilustrasi/Freepik
Bahkan talak meski boleh tapi dibenci oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda,
"Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak." (HR. Abu Dawud, no. 2178; Ibnu Majah, no. 2018)
Sementara hadis yang mengingatkan bahwa talak boleh namun harus sesuai kebutuhan adalah Hadis riwayat Ibnu Taimiyyah rahimahullah, ia berkata:
الأَصْلُ فِي الطَّلاَقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ
Artinya: Hukum asal talak adalah terlarang, dan hanyalah diperbolehkan sesuai kebutuhan. (Majmuu’ Al-Fataawaa 33/81).
Maka suami istri dipesankan jika memang harus cerai itu harus dalam kondisi terpaksa.
Itulah penjelasan tentang talak atau cerai dalam syariat Islam.
Wallahu a'lam bishawab.
(udn/put)
Load more