Rujuk Setelah Cerai Talak Satu Harus Nikah Ulang atau Tidak? Ustaz Firanda Andirja Jelaskan Bahwa Itu...
- Ilustrasi/Freepik
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya: Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam (juru damai-pen) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS An Nisa : 35)
Talak yang Terpaksa dan dalam Hati Tidak Sah
Suami yang menceraikan istrinya dalam keadaan dipaksa atau dalam keadaan tidak sadar atau gila maka talak yang dijatuhkannya tidak sah.
Kemudian, talak yang hanya terbesit dalam hati dan tidak terlafalkan (tidak terucapkan) maka hukumnya tidak sah.
Hal ini sebagaimana hadis berikut ini. Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلَّمْ أَوْ تَعْمَلْ بِهِ
Artinya: Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku apa yang terbetik dalam jiwa mereka selama belum diucapkan atau diamalkan. (Hadis riwayat Al Bukhari no 6664 dan Muslim no 127)
Hak Talak Ada di Tangan Suami
Syariat menjadikan perceraian (talak) di tangan suami, karena suamilah yang telah membayar mahar dan yang menanggung nafkah keluarga serta suami dinilai lebih bisa menjaga emosinya dan memandang jauh ke depan.
Cerai memang dibolehkan dalam Islam namun harus diingat bahwa itu adalah sesuatu yang buruk.
Load more