"Shalat dia di depan kolam tiba-tiba datang orang buta, maka saat itu dia boleh melangkahkan kakinya , dia tolong dengan tarik tapi jangan gomong," pesan Ustaz Abdul Somad.
"Gerakan itu disebut harakah ajnabiyah,” katanya.
Kendatinya, sebagai tambahan informasi, bisa disimpulkan syarat batalnya shalat karena melakukan gerakan selain dari gerakan ditentukan oleh para ulama dalam shalat, di antaranya:
Pertama, dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.
Kemudian, kedua dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan. Lalu, tidak menghilangkan tuma’ninah.
Sebaiknya, orang yang shalat memilih kehati-hatian dalam hal batalnya shalat. Tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat kecuali jika dalam keadaan terpaksa. (Klw).
Waallahualam
Load more