Meski sah, pendakwah kelahiran dari Makassar ini mengingatkan bahwa pernikahan turun ranjang sangat jauh berbeda dari pilihan suami yang suka poligami.
Tak hanya itu, hukum pernikahan turun ranjang dengan poligami juga memiliki perbedaan.
Ia juga tidak menghalangi bagi orang yang hendak melakukan poligami sebagaimana tak dilarang dalam agama Islam.
"Tapi hukumnya boleh secara syar'i. Boleh juga dia nikah sama orang lain, cuma tidak boleh menggabungkan kalau hukum poligami adik sama kakak," katanya.
"Tidak boleh menggabungkan ponakan sama tante, ini hukum syari," tandasnya.
(udn/hap)
Load more