Bolehkah Usai Istri Meninggal Dunia Lakukan Pernikahan Turun Ranjang ke Adik Ipar? Kata Ustaz Khalid Basalamah Hukumnya...
- Tangkapan layar YouTube Khalid Basalamah Official
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An Nisa, 4:23)
Dalam makna kandungan Surat An Nisa Ayat 23 menerangkan pria tidak boleh memikat dua perempuan yang memiliki hubungan keluarga atau saudara kandung.
Jika seorang laki-laki tetap menikahi keduanya, maka dipastikan dua wanita berstatus sebagai adik-kakak menjadi istri dari satu pria yang memikatnya.
Ayat ini menunjukkan hikmah dalam larangan menikah dua wanita bersaudara agar tidak memecah hubungan di antara mereka hanya disebabkan satu pria.
Silaturahim antara kakak wanita dan adik wanita berpotensi akan terputus apabila keduanya berstatus sebagai istri satu laki-laki itu.
Namun demikian, Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan alasan seorang laki-laki menikahi adik ipar masih sah jika telah cerai atau istrinya meninggal dunia.
Kisah seorang suami menikahi adik ipar pernah langsung dilakukan oleh menantu Rasulullah SAW.
"Kasusnya adalah Utsman bin Affan menikahi setelahi meninggalnya Ruqayyah Ummu Kalsum, berarti boleh," terang dia.
Pernikahan Utsman bin Affan memikat dua putri Rasulullah SAW sekaligus membuatnya diberikan gelar sebagai Dzun Nurain. Sebutan ini memiliki arti yakni Pemilik Dua Cahaya.
"Enggak masalah menikahi adik ipar dan ini sebenarnya juga dalam sebagian buku-buku fiqih kalo pasangan meninggal dunia," jelasnya.
"Misal istri meninggal, maka memang alangkah baiknya iparnya masih ada dan belum menikah, dia nikah sama iparnya," lanjut dia menambahkan.
Load more