Silaturahim antara kakak wanita dan adik wanita berpotensi akan terputus apabila keduanya berstatus sebagai istri satu laki-laki itu.
Namun demikian, Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan alasan seorang laki-laki menikahi adik ipar masih sah jika telah cerai atau istrinya meninggal dunia.
Kisah seorang suami menikahi adik ipar pernah langsung dilakukan oleh menantu Rasulullah SAW.
"Kasusnya adalah Utsman bin Affan menikahi setelahi meninggalnya Ruqayyah Ummu Kalsum, berarti boleh," terang dia.
Pernikahan Utsman bin Affan memikat dua putri Rasulullah SAW sekaligus membuatnya diberikan gelar sebagai Dzun Nurain. Sebutan ini memiliki arti yakni Pemilik Dua Cahaya.
"Enggak masalah menikahi adik ipar dan ini sebenarnya juga dalam sebagian buku-buku fiqih kalo pasangan meninggal dunia," jelasnya.
"Misal istri meninggal, maka memang alangkah baiknya iparnya masih ada dan belum menikah, dia nikah sama iparnya," lanjut dia menambahkan.
Load more