Selain itu, calon istri juga akan merasa khusyuk karena kebutuhan ibadahnya dipenuhi oleh calon pengantin pria.
Pendakwah bernama KH Ahmad Bahauddin Nursalim itu memang mengatakan bahwa mahar pernikahan sebagai salah satu bentuk anjuran ibadah dalam agama Islam.
Namun, mahar pernikahan tidak masuk dalam rukun akad nikah, karena tanpa mahar proses ijab qabul masih tetap sah.
Meski begitu, pendakwah asal Rembang, Jawa Tengah ini menekankan mahar pernikahan bentuk dukungan dan menghargai calon pengantin wanita yang salihah.
Ridho seorang istri terletak pada suaminya. Calon pengantin pria harus bisa membuat calon pengantin wanita memiliki nilai tinggi dengan cara menggunakan mahar pernikahan yang berharga tinggi.
"Cobalah untuk menghargai, ini perempuan salihah, masa harganya cuma seperangkat alat shalat, untuk selamanya?," jelas dia.
Ia berpendapat bahwa calon pengantin pria bisa memberikan mahar yang sedikit mahal. Salah satunya berupa barang-barang seperti uang, emas dan sebagainya.
Load more