tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Sebagaimana diketahui, pada 27 November 2024 mendatang, Indonesia secara serentak akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketika momen seperti pemilihan seperti pilkada, tak jarang masyarakat memutuskan untuk tidak memilih atau golput.
Keputusan golput isa dikarenakan memang tidak ada calon yang dirasa tidak cocok atau memang bingung dalam menetapkan pilihan.
Lalu bagaimanakah hukum golput dalam ajaran Islam?
"Apakah hukumnya golput?," tanya salah satu jamaah kepada Buya Yahya dalam kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Golput atau tidak memilih dalam suatu pemilu atau pilkada atau musyawarah yang menentukan pemimpin adalah hal yang memang memerlukan pertimbangan syar'i.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat berikut ini.
Load more