"Malah kalo secara tabiat ya kedekatannya keduanya sudah saling mengenal, jadi itu bagus. Makanya, pamali hal itu ya tidak perlu dianggap, ora elok itu gak perlu dianggap karena tidak sesuai dengan syariat Islam," tegas Abah Sayf Abu Hanifah.
Itulah penjelasan mengenai hukum menikahi adik ipar ketika istri sudah meninggal dunia.
Semoga bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada ulama, ustaz atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam Bishawab.
Load more