News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Boleh atau Tidak Suami Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal? Kata Abah Sayf Ternyata…

Pernikahan dengan adik ipar tidak diperbolehkan selama istri atau suami masih hidup dan dalam ikatan pernikahan. Lalu bagaimana jika sudah meninggal dunia? Apakah boleh? Ini penjelasan Abah Sayf Abu Hanifah.
Kamis, 14 November 2024 - 13:43 WIB
Boleh atau Tidak Suami Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal? Kata Abah Sayf Ternyata…
Sumber :
  • ANTARA

tvOnenews.com - Pernikahan dengan adik ipar tidak diperbolehkan selama istri atau suami masih hidup dan dalam ikatan pernikahan. 

Hal ini karena dalam ajaran Islam melarang seorang pria untuk menikahi dua bersaudara secara bersamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut dalil dalam Al-Qur'an tentang larangan menikahi dua perempuan saudara.

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau." (QS. An-Nisa: 23)

Lalu bagaimana jika sang kakak sudah meninggal dunia? Apakah boleh sang suami menikahi adik ipar?

Persoalan menikahi adik ipar setelah istri meninggal masih jadi perbincangan di masyarakat, apakah hukumnya boleh atau tidak dalam Islam.

Berikut penjelasan dari penjelasan Abah Sayf Abu Hanifah ketika menanggapi persoalan ini dalam salah satu kajiannya soal menikahi adik ipar setelah istri meninggal.

"Apakah boleh menikahi adik ipar setelah kita ditinggal istri yang meninggal? Kalau boleh bagaimana caranya memahamkan kepada masyarakat tentang hal ini, karena kebanyakan masyarakat menganggap hal ini sesuatu yang tabu atau dalam bahasa Jawa itu ora elok?," tanya salah satu jamaah pada Abah Sayf Abu Hanifah.

Berikut penjelasannya yang dilansir pada Kamis (14/11/2023) dari tayangan YouTube Channel Abah Sayf Abu Hanifah dengan judul "Bolehkah Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal ? - Abah Sayf Menjawab" yang diunggah pada 4 Januari 2021.

"Menikahi adik ipar di dalam syariat Islam, jika masih dia kumpul dengan kakak iparnya maka jelas haram,” tegas Abu Syaf.

“Karena tidak boleh mengumpulkan dua saudara dalam satu pernikahan, itu haram," lanjut Abah Sayf Abu Hanifah.

Menurut Abah, tetapi jika kakak iparnya meninggal, maka bagi laki-laki tidak ada iddah. 

Maka jika kondisi seperti ini boleh sang suami menikahi adik iparnya, karena artinya tidak mengumpulkan dua saudara dalam satu pernikahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka hal ini boleh jika kakak iparnya meninggal. Adapun orang kampung, maka pemahamannya ya sesuai yang ia dapat,” ujar Abah. 

“Maka dengan engkau memberikan contoh seperti itu, ada ilmu baru bagi masyarakat. Ya lakukan, tinggal nanti dikasih pemahaman," terang Abah Sayf Abu Hanifah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT