Boleh atau Tidak Suami Menikahi Adik Ipar Setelah Istri Meninggal? Kata Abah Sayf Ternyata…
- ANTARA
Namun bagaimana perumpamaan di daerah Jawa yang mengatakan pamali atau ora elok?
Dalam hal ini Abah Sayf menegaskan pernikahan itu sesuatu yang bagus, lalu menurutnya tidak ada yang tidak elok asalkan sang istri atau saudara dari adik ipar yang dinikahi sudah meninggal dunia.
"Tolak ukur gak bagus itu syariat Islam gitu loh, bukan kebiasaan. Boleh kebiasaan dijadikan hukum, kalau memang tidak bertentangan dengan syariat Islam,” tandas Abah Sayf.
"Karena orang kampung atau orang awam sendiri itu kadang saking ngati-ngatinya, kadang yang boleh oleh syariat Islam dikatakan gak boleh, kalau seperti itu maka ini pemahaman yang harus diluruskan,” pesan Abah Sayf.
Sementara kalau syariatnya itu menurut Abah Syaif adalah bagus karena syariatnya itu boleh diperkenankan.
“Asal tidak dikumpulkan tadi, kakaknya masih hidup, adik iparnya mau langsung dinikahi itu gak boleh, tapi kalo sudah meninggal ya boleh," tutur Abah Sayf.
"Malah kalo secara tabiat ya kedekatannya keduanya sudah saling mengenal, jadi itu bagus. Makanya, pamali hal itu ya tidak perlu dianggap, ora elok itu gak perlu dianggap karena tidak sesuai dengan syariat Islam," tegas Abah Sayf Abu Hanifah.
Itulah penjelasan mengenai hukum menikahi adik ipar ketika istri sudah meninggal dunia.
Semoga bermanfaat dan disarankan bertanya langsung kepada ulama, ustaz atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam Bishawab.
Load more