Pernikahan dengan adik ipar tidak diperbolehkan selama istri atau suami masih hidup dan dalam ikatan pernikahan. Lalu bagaimana jika sudah meninggal dunia? Apakah boleh? Ini penjelasan Abah Sayf Abu Hanifah.
Dalam Islam dibolehkan menikahi adik ipar jika kakak ipar meninggal. Karena hukumnya haram dalam syariat Islam mengumpulkan dua saudara dalam satu pernikahan.
Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Staf Khusus Menteri Agama RI sampaikan pesan mendalam dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Keluarga Besar Kawanua se-Dunia Indonesia di Jakarta (29/1/2026).