News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bila Suami Istri Bersentuhan, Apakah dapat Membatalkan Wudhu? Ternyata Buya Yahya Bilang Hukumnya…

Bila suami dan istri yang sudah mengambil wudhu saling bersentuhan, apakah wudhunya akan batal atau tidak? Buya Yahya memberikan penjelasannya. hukumnya...
Senin, 11 November 2024 - 23:52 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum bila suami istri bersentuhan setelah wudhu
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Bila suami dan istri yang sudah berwudhu saling bersentuhan, apakah wudhunya akan batal atau tidak? Buya Yahya beri penjelasannya.

Seperti yang diketahui, bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang sudah baligh dapat membatalkan wudhu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, apabila suami istri tidak sengaja saling bersentuhan kulit, apakah tetap membatalkan wudhu?

Berdasarkan beberapa mazhab, terdapat dua pendapat mengenai suami istri ketika bersentuhan kulit dapat membatalkan wudhu atau tidak.

Lantas, bagaimana sebenarnya membatalkan atau tidak wudhu seorang suami atau istri jika saling bersentuhan kulit?

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan penjelasan tentang batal tidaknya wudhu bila suami istri saling bersentuhan.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.


Buya Yahya. (Ist)

Dikutip tvOnenews.com dari tayangan di YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai batal tidaknya wudhu bagi suami istri yang bersentuhan kulit.

Buya Yahya mengatakan mazhab yang paling banyak digunakan dan mendominasi di Indonesia yaitu mazhab Imam Syafii

Dalam mazhab tersebut, bersentuhan antara laki dan perempuan jelas membatalkan wudhu meskipun berstatus suami istri.

"Karena mazhab Indonesia adalah Syafii, mazhab Syafii adalah bersentuhan laki dan perempuan adalah batal. Suami istri juga batal," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Sementara di dalam mazhab Hanafi, hal yang membatalkan wudhu adalah adanya sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur, menyentuh kemaluan dan tidur.

Buya Yahya menjelaskan dalam mazhab ini, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

Jika ada orang di Indonesia yang mengikuti mazhab Hanafi dan menganggap bahwa bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu, maka hal tersebut diperbolehkan.

"Misalnya wanita tersebut pernah sekolah di Maroko atau di Mesir atau ke India, belajar di sana mazhab Hanafi. Boleh pulang-pulang dia punya fiqih, tidak batal. Ada sandaran ilmunya," jelas Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadi, bagaimana sebaiknya dalam menjalankan wudhu?

Hal-hal yang membatalkan wudhu sudah disebutkan berbeda di masing-masing mazhab.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT