Namun UAH menegaskan jika tidak ada faktor penghambat tersebut maka boleh hukumnya.
"Tapi kalau di luar itu, aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan dia terhambat maka boleh-boleh saja tidak ada masalah," tandas UAH.
Namun, Ustaz Adi Hidayat (UAH) berpesan walaupun boleh menikahi sepupu tapi sebaiknya dilakukan dengan cara yang halal.
"Sekalipun ada kebolehan tapi tetap ditempuh dengan cara terhormat," pesan Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Ajaran Islam menegaskan pentingnya menjaga kesucian dan memenuhi kebutuhan fitrah manusia dan memandang pernikahan sebagai jalan yang terbaik untuk menjaga kehormatan serta mengekang hawa nafsu.
Salah satu firman Allah SWT yang memerintahkan hambaNya menikah adalah Surah An Nur ayat 32.
Load more