Namun UAH melanjutkan, hukumnya bisa menjadi haram jika ada sebab atau faktor lain.
"Sampai sini boleh kalau ditanya apakah boleh menikah antar sepupu, boleh sepanjang tidak ada sebab-sebab lain," ujar UAH.
"Ini hukum asalnya boleh tapi ada sebab-sebab lain yang menjadikan terlarang," lanjutnya menambahkan.
Di antara sebab haram kata Ustaz Adi Hidayat (UAH) menikahi sepupu misalnya karena menjadi saudara sepersusuan.
"Misal, ternyata ibunya Xavi saat Xavi lahir ASI nya macet sehingga minta ke ibunya Yeti untuk bisa share ASI," terang Ustaz Adi Hidayat (UAH).
"Jadi saudari atau saudara sepersusuan, walau sama-sama sepupu tidak menjadikan keduanya boleh menikah," lanjut UAH.
Atau ada faktor lain yang menjadikan sepupu tidak bisa dinikahi.
Load more