Jakarta, tvOnenews.com - Dalam ajaran Islam, bagaimanakah hukum menikah dengan sepupu? Apakah termasuk hal yang diharamkan atau justru boleh?
Al-Qur'an dalam Surah An-Nisa ayat 23 menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi.
Lalu apakah sepupu termasuk yang haram dinikahi atau boleh?
Perasaan manusia tentu tak bisa diatur. Terkadang muncul terhadap orang yang tidak tepat.
Lalu apakah sepupu termasuk yang tepat atau dilarang dalam ajaran Islam?
Dalam sebuah ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengajak kepada seluruh Muslim untuk melihat kembali apa hukumnya yang telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an tepatnya Surah Al Ahzab ayat 50.
Dalam surah itu dijelaskan siapa saja yang boleh dinikahi dan yang tidak.
"Wahai Nabi, dengan keagungan-Ku kata Allah, dihalalkan bagimu untuk menikahi perempuan-perempuan yang kualifikasinya dibenarkan secara agama, sepanjang engkau siapkan pula mahar," ujar Ustaz Adi Hidayat (UAH).
"Jadi dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan," lanjut UAH.
Ustaz Adi Hidayat (UAH) kemudian menjelaskan, di jalur kekerabatan atau yang masih memiliki hubungan keluarga, ada yang tidak boleh dinikahi, ada juga yang boleh.
"Di An Nisa ayat 23, ibu tidak boleh, bibi tidak boleh baik dari pihak ibu atau pihak ayah, kemudian saudari tidak boleh, sepersusuan tidak boleh, menantu tidak boleh," jelas Ustaz Adi Hidayat (UAH).
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan dari istri yang dinikahi tidak boleh, menyatukan adik kakak itu tidak boleh, istri orang itu tidak boleh," sambungnya (UAH).
Maka menurut Ustaz Adi Hidayat (UAH), di luar yang disebutkan, dari jalur kekerabatan ternyata juga ada yang diperbolehkan untuk dinikahi.
"Kalau dari jalur kekerabatan yang dekat anak paman, berarti sepupu kan," jelas Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Maka kata Ustaz Adi Hidayat (UAH) pada dasarnya boleh seseorang menikah dengan sepupu karena memang bukan mahram.
"Jadi hukumnya kalau ingin menikah antar sepupu boleh-boleh saja karena ini bukan mahram," tegas Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Namun UAH melanjutkan, hukumnya bisa menjadi haram jika ada sebab atau faktor lain.
"Sampai sini boleh kalau ditanya apakah boleh menikah antar sepupu, boleh sepanjang tidak ada sebab-sebab lain," ujar UAH.
"Ini hukum asalnya boleh tapi ada sebab-sebab lain yang menjadikan terlarang," lanjutnya menambahkan.
Di antara sebab haram kata Ustaz Adi Hidayat (UAH) menikahi sepupu misalnya karena menjadi saudara sepersusuan.
"Misal, ternyata ibunya Xavi saat Xavi lahir ASI nya macet sehingga minta ke ibunya Yeti untuk bisa share ASI," terang Ustaz Adi Hidayat (UAH).
"Jadi saudari atau saudara sepersusuan, walau sama-sama sepupu tidak menjadikan keduanya boleh menikah," lanjut UAH.
Atau ada faktor lain yang menjadikan sepupu tidak bisa dinikahi.
Namun UAH menegaskan jika tidak ada faktor penghambat tersebut maka boleh hukumnya.
"Tapi kalau di luar itu, aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan dia terhambat maka boleh-boleh saja tidak ada masalah," tandas UAH.
Namun, Ustaz Adi Hidayat (UAH) berpesan walaupun boleh menikahi sepupu tapi sebaiknya dilakukan dengan cara yang halal.
"Sekalipun ada kebolehan tapi tetap ditempuh dengan cara terhormat," pesan Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Ajaran Islam menegaskan pentingnya menjaga kesucian dan memenuhi kebutuhan fitrah manusia dan memandang pernikahan sebagai jalan yang terbaik untuk menjaga kehormatan serta mengekang hawa nafsu.
Salah satu firman Allah SWT yang memerintahkan hambaNya menikah adalah Surah An Nur ayat 32.
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An Nur: 32)
Sementara dalam riwayat Imam Bukhari Muslim, Rasulullah SAW bersabda,
"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Itulah pesan Ustaz Adi Hidayat (UAH) kepada setiap Muslim yang ingin menikah dengan sepupu.
Semoga bermanfaat.
Wallahu'alam bishawab
Load more