Bongkar Kolusi Tender Proyek Pipa Gas Cisem 2 senilai Rp3 Triliun, KPPU Seret BUMN Karya hingga ESDM ke Persidangan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah menuntaskan penyelidikan atas dugaan kolusi dalam proses lelang megaproyek pembangunan Pipa Gas Cirebon–Semarang Tahap 2 (Cisem 2) yang nilainya nyaris Rp3 triliun.
Investigator KPPU menemukan dugaan kuat terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan persekongkolan dalam tender.
Sehingga, KPPU menyatakan bahwa dugaan skandal persekongkolan di Proyek Gas Cisem 2 ini siap memasuki tahap persidangan.
Investigasi dilakukan KPPU setelah masuknya laporan dari masyarakat terkait proses pengadaan proyek strategis nasional (PSN) yang didanai oleh APBN.
Proyek Cisem 2 sendiri berada di bawah kendali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dirancang untuk dikerjakan dalam skema kontrak tahun jamak, mencakup periode 2024 hingga 2026.
Meski tujuannya strategis dan urgensinya tinggi, proyek ini justru diwarnai dugaan praktik curang yang melibatkan perusahaan besar serta panitia tender.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pembenahan sektor energi sangat mendesak.
“Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru,” tegasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/6/2025).
Diketahui bahwa lelang proyek diumumkan pada 23 April 2024, dengan lingkup pekerjaan yang mencakup desain rinci, pengadaan material, serta konstruksi dan pemasangan pipa gas sepanjang kurang lebih 245 kilometer.
Pemenang tender ditetapkan sebagai konsorsium antara KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.
Namun, hasil investigasi KPPU mengungkap adanya indikasi kuat persekongkolan yang bersifat horizontal antarpeserta lelang, serta vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM.
Hal ini menunjukkan dugaan pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak di tingkatan berbeda.
Atas temuan tersebut, KPPU menetapkan lima pihak sebagai Terlapor termasuk dari perusahaan BUMN Karya yang akan diseret ke meja hijau atau persidangan.
Kelima pihak tersebut adalah PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.
Dengan dukungan minimal dua alat bukti yang sah, KPPU menyatakan telah cukup alasan untuk membawa perkara ke meja sidang untuk diperiksa Majelis Komisi.
Load more