(1) Kompetensi keahlian spesifik atau unik yang dipelajari dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau
(2) Kompetensi keahlian langka yang dimiliki oleh sekelompok orang yang jumlahnya sangat sedikit atau terbatas; atau
2. Memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.
Kebijakan RPL pada PTKI sendiri ditargetkan akan dapat diimplementasikan pada Semester Gasal Tahun Akademik 2024/2025.
Selanjutnya Direktorat PTKI akan melaksanakan pembahasan lanjutan terkait Petunjuk Teknis RPL pada PTKI, di saat bersamaan PMA RPL pada PTK dan Ma’had Aly yang telah dihasilkan memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga lain. (put)
Load more