Jakarta, tvOnenews.com - Komisi X DPR RI memberikan tanggapan soal revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya soal izin kelola tambang pada kampus perguruan tinggi.
Adapun ketentuan dalam revisi tersebut kini telah membatalkan izin perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
Menurut Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, pembatalan izin perguruan tinggi kelola tambang adalah hal yang baik.
"Komisi X menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara," kata Hetifah, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Ia mengatakan, hal tersebut memastikan perguruan tinggi bisa fokus pada tugas utamanya yakni di bidang pendidikan dan penelitian.
Meski demikian, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara secara prioritas kepada BUMN, BUMD dan lainnya harus dipastikan mendukung kegiatan akademik dan pengembangan perguruan tinggi.
"Jadi, bukan hanya menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," tambah dia.
Load more