"Jadi utang ini hanya bagi orang yang perlu saja, terdesak, sementara yang mampu tidak diperbolehkan," terusnya.
Ia mengatakan terdapat salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut perbuatan menunda pembayaraan bagi orang yang kaya termasuk sebuah dosa besar.
"Kata Nabi SAW, menunda pembayaran bagi orang yang kaya adalah kedzaliman atau dosa besar," tegasnya.
"Di sini masuk ke dalamnya, dia utang sementara dia mampu, untuk apa dia utang sementara konsekuensi daripada utang tersebut sangat berat," tutup Ustaz Khalid Basalamah. (far/kmr)
Load more