Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) menduga Bupati pati, Sudewo, menerima aliran dana komitmen fee terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dugaan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (13/8/2025).
Menurut Budi, dana tersebut diduga diterima Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari Sudewo dalam perkara pengadaan barang dan jasa di DJKA.
Penyitaan ini terungkap dalam sidang kasus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menghadirkan Sudewo sebagai saksi dan memamerkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah serta mata uang asing yang ditemukan di rumahnya.
Sudewo membantah keterlibatannya dalam praktik korupsi, mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari gajinya sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Sudewo belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus yang menjeratnya.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan mengembangkan penyidikan guna memastikan apakah dugaan penerimaan komitmen fee tersebut berkaitan langsung dengan proyek jalur kereta di bawah DJKA.