tvOnenews.com - Ketika merasa tabungan sudah mulai menipis, salah satu cara untuk melakukan transaksi yaitu dengan kredit.
Meski masih memiliki uang tunai, namun kredit menjadi jalan keluar bagi sebagian orang agar tetap menyimpan tabungan bila ada kebutuhan mendesak.
Kini kredit menjadi solusi bila seseorang ingin berbelanja dengan harga cukup mahal dan membayarnya dengan cicilan.
Bahkan, kredit memiliki jangka waktu pembayaran serta limit yang banyak agar memudahkan setiap nasabah untuk membayarnya tanpa terasa melilit.
Padahal, kredit sama saja seperti utang yang harus dibayar walau dengan jumlah yang besar. Seharusnya utang hanya menjadi pilihan ketika seseorang dalam keadaan terdesak.
Kini pengguna kartu kredit dapat menggunakannya secara leluasa, padahal memiliki uang tunai untuk bertransaksi.
Pada satu ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan hukum kredit atau utang ketika memiliki uang yang cukup.
Seperti apa penjelasan Ustaz Khalid Basalamah mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Ustaz Khalid Basalamah. (Ist)
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan agar setiap umat muslim tidak sembarangan dalam utang, sebab Islam telah mengatur urusan itu.
Sejatinya, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa utang hukumnya boleh, namun jangan sampai bercampur dengan riba.
Utang hanya boleh dilakukan bila dalam keadaan terdesak atau sangat membutuhkan.
"Saya akan coba jelaskan dulu bahwa utang dalam Islam itu hanya dibolehkan bagi orang yang terdesak atau sangat membutuhkan," ungkap Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan YouTube Khalid Basalamah Official.
Menurutnya, dalam Islam tidak dianjurkan bila seseorang melakukan utang ketika dirinya mampu.
"Tidak dianjurkan orang berutang sementara dia punya kemampuan," ujarnya.
Kemudian, Ustaz Khalid Basalamah juga menyinggung kebiasaan orang yang telah menyalahi syariat Islam, seperti ketika semakin kaya maka akan semakin banyak pula utangnya.
"Contoh kasus di zaman kita sekarang, makin mampu malah makin banyak utangnya," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
"Padahal sebenarnya ini tidak dibolehkan dalam syariat karena utang itu hanya boleh bagi orang yang tidak mampu atau terdesak," sambungnya.
Bahkan ia pun menegaskan meski cicilannya nol persen, tetap saja tidak dianjurkan untuk utang jika masih punya kemampuan membeli secara lunas.
"Walau cicilan nol persen, sementara dia mampu untuk membeli cash maka ada larangan dalam Islam untuk berutang," jelasnya.
"Jadi utang ini hanya bagi orang yang perlu saja, terdesak, sementara yang mampu tidak diperbolehkan," terusnya.
Ia mengatakan terdapat salah satu hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut perbuatan menunda pembayaraan bagi orang yang kaya termasuk sebuah dosa besar.
"Kata Nabi SAW, menunda pembayaran bagi orang yang kaya adalah kedzaliman atau dosa besar," tegasnya.
"Di sini masuk ke dalamnya, dia utang sementara dia mampu, untuk apa dia utang sementara konsekuensi daripada utang tersebut sangat berat," tutup Ustaz Khalid Basalamah. (far/kmr)
Load more