tvOnenews.com - Umat Islam diperintahkan untuk beribadah kepada Allah SWT dengan menjalankan shalat.
Bukan hanya shalat wajib, bila ingin mendapat tambahan pahala yang akan selalu dekat dengan Allah, maka dapat melakukan amalan shalat sunnah.
Terdapat shalat sunnah yang bisa dikerjakan bila telah memasuki waktu shalat fardhu. Seorang muslim dapat melaksanakan shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah.
Shalat sunnah qabliyah dapat dikerjakan sebelum melaksanakan shalat fardhu, sementara ba’diyah dapat dikerkakan setelahnya.
Bila menemui fenomena seperti itu, lantas apa yang harus dilakukan dan apa hukumnya bila ada seseorang yang ingin berjamaah?
Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya mengatakan hukum Islam bila menemui seseorang yang menepuk bahu ingin berjamaah padahal sedang melaksanakan shalat sunnah.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com pada tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV, seseorang bertanya kepada Buya Yahya dari salah satu jamaahnya.
Ia menanyakan suatu kondisi ketika sendang melaksanakan shalat sunnah qabliyah.
Akan tetapi, seseorang menepuk bahunya bermaksud ingin berjamaah dan menjadi makmum.
"Waktu itu saya shalat qabliyah dzuhur, tiba-tiba ada orang yang menjadi makmum saya yang sedang shalat sunnah. Apakah shalat tersebut sah, dan apakah jika kita telah melaksanakan shalat sunnah langsung menjadi makmum shalat dzuhur kepada orang yang menjadi makmum shalat sunnah tadi diperbolehkan atau tidak?," tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.
Buya Yahya menjawab apabila hal ini terjadi, maka shalat orang tersebut tetap sah sebagai makmun shalat fardhu.
"Kalau dia tahu saya melaksanakan shalat sunnah, dia gak mendapatkan pahala jamaah. Tapi sudah sah shalatnya," ungkap Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
"Tapi kalau dia menduga saya shalat wajib, shalat fardhu, dia (makmum) mendapatkan jamaah," terusnya.
Tetapi bila makmum tersebut sebenarnya mengetahui bahwa imam di depannya sedang melaksanakan shalat sunnah, tetapi dirinya tetap ikut shalat berjamaah.
Maka, shalat makmum tersebut akan tetap sah meski tidak akan mendapatkan pahala jamaah.
Sama seperti yang dicontohkan Buya Yahya, jika seseorang yang akan melaksanakan shalat dzuhur, namun bermakmum dengan orang shalat ashar.
Maka shalatnya akan tetap sah meskipun tidak mendapatkan pahala berjamaah.
Hal ini kerap terjadi pada orang-orang yang bepergian sebagai musafir, dimana ada jamaah lain yang ikut bermakmum untuk shalat dzuhur, padahal musafir tersebut sedang shalat ashar.
Musafir termasuk jamak takdim, habis shalat dzuhur, kemudian dilanjutkan shalat ashar.
"Kita datang jamaah buat ngikut shalat ashar, saya tahu dia ashar, saya shalat dzuhur. Maka sah jamaah saya, tapi gak mendapatkan pahala," jelasnya.
Lalu bagaimana seharusnya sikap orang yang menjadi imam bila menemui hal seperti itu? Menurut Buya Yahya, bisa disikapi dengan biasa saja, dan melanjutkan shalat ba'diyah.
"Gak usah diubah, gak sah dong merubah fardhu. Anda shalat fardhu biasa saja. Biarkan dia jadi makmum, dia menduga dan kita gak usah kasih tau kita shalat sunnah," tutupnya. (udn/kmr)
Load more