Namun, selama panitia memberikan hadiah dari uang pendaftaran tidak bisa dibenarkan sudah melakukan judi.
Ia pun memberikan solusinya agar perlombaan tetap halal dan tidak berjudi dengan cara menghadirkan seorang "muhallil".
"Kemudian bagaimana ini harus ada pendaftarannya tapi pakai bayar nih? Kalau ada yang pakai bayar maka harus ada muhallilnya," tuturnya.
"Pesertanya 20, baik 20 suruh bayar semuanya, kemudian dari uang bayaran ini nanti buat hadiah. Maka kalau begini hukumnya haram harus ada muhallil," sambungnya.
Buya Yahya menjelaskan agar perlombaan menjadi halal yakni harus menghadirkan minimal satu orang berstatus sebagai muhallil.
Dalam Mazhab Imam Syafi'i menerangkan bahwa salah satu peserta lomba tidak perlu menyiapkan hadiah dengan cara tak membayar uang pendaftaran alias gratis.
Buya Yahya mengatakan seorang muhallil yang diikutsertakan juga bisa berpotensi meraih juara lomba sebagai cara agar terhindar dari praktik judi dan hukumnya tetap halal.
"Bagaimana agar perlombaan ini menjadi halal? Ambil, cari beberapa orang yang tidak usah pakai bayar pendaftarannya dan orang itu punya kriteria sama bisa menjadi juara," paparnya.
"Jadi orang yang dia punya kemampuan untuk bisa bersaing dan bisa merebut hadiah namanya muhallil," tambahnya.
Load more