Mulai Sekarang Hati-hati Ikut Lomba 17 Agustus tapi Harus Bayar Uang Pendaftaran, Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...
- Kolase tim tvOnenews & Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
"Jadi tentu lombanya lomba yang halal, lomba yang terhormat, lomba seperti bela diri atau apa pokoknya lomba yang terhormat, lomba memanah, lomba yang halal," katanya.
"Segala bentuk permainan bisa dilombakan tapi yang penting tidak bertentangan dengan akhlak ya, tidak bertentangan dengan Akidah ," lanjutnya.
Kemudian, ia mencontohkan setiap perlombaan pasti menyiapkan beberapa hadiah menarik kepada peserta yang menang maupun kalah sebagai penghargaan.
Misalnya lomba lari, lomba silat, lomba umum biasa menjadi langganan pada peringatan 17 Agustus setiap tahunnya.
Pendakwah bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu menyinggung soal banyak panitia sengaja memberikan hadiah kepada peserta.
Hal ini mengingat masih banyak hadiah yang diolah dari hasil uang pendaftaran sebelum para peserta resmi mengikuti lomba.
"Bagaimana jika hadiah perlombaan diambil dari uang daftar perlombaan?," tanya Buya Yahya kepada jemaahnya.
Pria kelahiran Blitar itu menyatakan hukum hadiah kepada peserta dari uang pendaftaran maka dianggap haram karena sudah menunjukkan praktik judi.
"Semua hadiah yang diambil dari peserta maka itu namanya judi dan hukumnya adalah haram," katanya.
Meski ia memahami permainan yang diselenggarakan saat peringatan 17 Agustus sudah bersifat halal.
Namun, selama panitia memberikan hadiah dari uang pendaftaran tidak bisa dibenarkan sudah melakukan judi.
Ia pun memberikan solusinya agar perlombaan tetap halal dan tidak berjudi dengan cara menghadirkan seorang "muhallil".
"Kemudian bagaimana ini harus ada pendaftarannya tapi pakai bayar nih? Kalau ada yang pakai bayar maka harus ada muhallilnya," tuturnya.
"Pesertanya 20, baik 20 suruh bayar semuanya, kemudian dari uang bayaran ini nanti buat hadiah. Maka kalau begini hukumnya haram harus ada muhallil," sambungnya.
Buya Yahya menjelaskan agar perlombaan menjadi halal yakni harus menghadirkan minimal satu orang berstatus sebagai muhallil.
Dalam Mazhab Imam Syafi'i menerangkan bahwa salah satu peserta lomba tidak perlu menyiapkan hadiah dengan cara tak membayar uang pendaftaran alias gratis.
Buya Yahya mengatakan seorang muhallil yang diikutsertakan juga bisa berpotensi meraih juara lomba sebagai cara agar terhindar dari praktik judi dan hukumnya tetap halal.
Load more