"Segala bentuk permainan bisa dilombakan tapi yang penting tidak bertentangan dengan akhlak ya, tidak bertentangan dengan Akidah ," lanjutnya.
Kemudian, ia mencontohkan setiap perlombaan pasti menyiapkan beberapa hadiah menarik kepada peserta yang menang maupun kalah sebagai penghargaan.
Misalnya lomba lari, lomba silat, lomba umum biasa menjadi langganan pada peringatan 17 Agustus setiap tahunnya.
Pendakwah bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu menyinggung soal banyak panitia sengaja memberikan hadiah kepada peserta.
Hal ini mengingat masih banyak hadiah yang diolah dari hasil uang pendaftaran sebelum para peserta resmi mengikuti lomba.
"Bagaimana jika hadiah perlombaan diambil dari uang daftar perlombaan?," tanya Buya Yahya kepada jemaahnya.
Pria kelahiran Blitar itu menyatakan hukum hadiah kepada peserta dari uang pendaftaran maka dianggap haram karena sudah menunjukkan praktik judi.
"Semua hadiah yang diambil dari peserta maka itu namanya judi dan hukumnya adalah haram," katanya.
Meski ia memahami permainan yang diselenggarakan saat peringatan 17 Agustus sudah bersifat halal.
Load more