Diduga Gelapkan Uang, Seorang Perempuan Berinisial YM Ditahan Kejari Nganjuk
- tim tvone - tim tvone
Nganjuk, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan seorang perempuan berinisial YM yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Nganjuk setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, Kamis (2/4).
YM yang diketahui merupakan seorang perempuan itu langsung dititipkan di rumah tahanan negara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan akibat dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh YM. Dalam proses penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya, sehingga menimbulkan kerugian materiil.
Melalui keterangan tertulis, Kasi Intel Kejaksan Negeri Nganjuk, Koko Robby Yahya menyebutkan, bahwa perkara ini bermula dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan uang milik pihak lain yang berada dalam penguasaan tersangka.
Kasi Intel menyampaikan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari korban dengan tujuan tertentu, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp40.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Guna kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.
Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan bahwa seluruh proses Tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan proses hukum selanjutnya ke tahapan persidangan
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (hen)
Load more