Ia merincikan kasus agar membentuk lomba menghadirkan muhallil, yakni panitia harus mencari sosok tersebut memberikan perjanjian tidak perlu bayar uang pendaftaran.
Namun, ia mengingatkan perjanjian tersebut harus dilakukan apabila seorang muhallil menang dalam pertandingan.
Dari cara tersebut akan melihatkan satu atau beberapa orang berstatus sebagai muhallil dan hukumnya masih dibolehkan karena tidak mengandung judi.
"Jadi ada orang yang ketiga yang tidak keluar duit ikut berlomba bertiga jadi yang lomba juaranya bisa saya, bisa Anda, bisa dia," tukasnya.
"Lah kalau sudah begini namanya dia muhalil yang menjadikan pertandingan kita ini halal ya," tandasnya.
(hap)
Load more