Sedangkan mengucapkan Bismillah dengan lisan hukumnya makruh apabila berada di tempat buang hajat sehingga pengucapannya cukup di hati.
"Membaca dzikir dengan lisannya adalah makruh, hendaknya dia berdzikir dengan hatinya saja," jelasnya.
Namun, bila sedang wudhu di kamar mandi yang bukan tempat untuk buang hajat, maka menurut Buya Yahya tetap disunnahkan membaca Bismillah secara lisan.
"Tapi kalau di luar dia tempatnya di situ, maka itu adalah tetap sunnah, apalagi di kamar mandi, bukan di tempat dia asik jongkok saat itu," ucap Buya Yahya.
Lain hal bila tempat buang hajat dengan tempat ambil air wudhu menyatu atau ada klosetnya, maka Bismillah cukup di dalam hati.
"Akan tetapi jika betul-betul nempel hampir menyatu, karena ada sebagian kamar mandi kecil dan sebagainya, maka tetap membaca Bismillah, ulama mengatakan alangkah indahnya Bismillah mu adalah dengan hati, tetap membaca Bismillah," terang Buya Yahya.
Oleh karena itu, Buya Yahya menggarisbawahi bila mengucapkan Bismillah menjadi haram ketika sedang melakukan buang hajat besar atau kecil.
Load more