Maka orang itu sangat tercela kehormatannya dan bisa mendapatkan hukuman.
Dan pada bab ke-13 dalam kitab utang dan pelunasannya.
Sufyan berkata,
۵۱۷. قَالَ سُفْیَانُ : عِرْضُہُ، یَقُوْلُ: مُطَلْتَنِی. وَعُقُو بَتُہُ : الْحَبْسُ
“Kehormatannya tercela ketika pemilik piutang berkata, ‘engkau telah menunda-nunda pelunasan utangmu kepadaku.’ Dan hukumannya adalah dikurung.
Bagi yang melakukan utang dan sengaja menunda pelunasannya, sehingga yang diutangkan merasa telah ditunda-tunda pelunasan hak nya itu.
Selain tercela kehormatannya, yang memiliki utang juga berhak mendapatkan hukuman yaitu dikurung.
Load more