Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Syar'i
- dok tvOnenews
Keringanan yang lainnya bagi jemaah lansia adalah mengenai kewajiban mabit di Muzdalifah.
Meski termasuk ke dalam wajib haji, dalam pengerjaannya, sering kali ada berbagai halangan yang tidak dapat dihindari.
Misalnya, seluruh jalan menuju Muzdalifah dalam keadaan macet total.
Maka hal ini dapat menyebabkan jemaah tersesat atau terpisah rombongan, hingga sakit.
Oleh karenanya, kewajiban mabit di Muzdalifah bagi jemaah lansia dan risiko tinggi yang mengalami kesulitan menjadi gugur.
Dalam sebuah hadits, Aisyah RA pernah menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengizinkan dirinya untuk tidak mabit.
"Saudah adalah seorang wanita yang gemuk, lamban, dan susah bergerak, lalu dia minta izin kepada Rasulullah SAW untuk bertolak meninggalkan mabit di Muzdalifah, kemudian beliau mengizinkan kepadanya, dan saya (Aisyah) sangat senang permintaan izin Saudah untuk tidak mabit dipenuhi oleh Nabi SAW, lalu beliau pun mengizinkan kepada saya." (HR As-Syaikhoni dan Ahmad).
Tidak Diwajibkan Mabit di Mina
Keringanan lainnya bagi jemaah yang lansia, uzur, sakit, berisiko tinggi, demensia, dan difabel adalah tidak mabit di Mina.
Meski wajib haji, namun kewajiban mabit di Mina menjadi gugur seperti mabit di Muzdalifah bagi jemaah yang disebutkan di atas.
Ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al Kafi Jilid 1.
Melontar Jumrah Boleh Diwakilkan
Dalam pelaksanaan haji, melontar jumrah hukumnya wajib.
Namun bagi jemaah haji lansia, maka lontar jumrah dapat diwakilkan kepada orang lain.
Adapun yang boleh mewakilkan, antara lain keluarga, ketua rombongan, atau orang yang mau membadalkannya.
Jemaah Lansia Tidak Diwajibkan Thawaf Wada'
Thawaf wada adalah thawaf perpisahan.
Kewajiban thawaf wada dapat gugur bagi jemaah haji lansia.
Dalam Kitab al-Ifshah 'ala Mashail al-Idhah dijelaskan, sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas RA.
"Mereka yang termasuk mendapat keringanan seperti orang yang sedang dalam keadaan haid yaitu: wanita yang nifas, wanita yang istihadhah (keluar darah penyakit), orang yang kencing terus-menerus (beser), anak kecil, orang yang dalam keadaan lemah, orang yang kena luka darahnya keluar terus menerus yang tidak mungkin dia masuk ke dalam masjid, orang yang dalam tekanan/paksaan, orang yang takut dari perbuatan orang zalim, dan orang yang tertinggal dari rombongannya. Mereka itulah orang-orang yang tergolong berhalangan (udzur syar'i) sehingga tidak wajib melaksanakan tawaf wada' dan gugur dari kewajiban membayar Dam dan mereka tidak berdosa." (HR Bukhari dan Muslim)
Load more