Meski wajib haji, namun kewajiban mabit di Mina menjadi gugur seperti mabit di Muzdalifah bagi jemaah yang disebutkan di atas.
Ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al Kafi Jilid 1.
Dalam pelaksanaan haji, melontar jumrah hukumnya wajib.
Namun bagi jemaah haji lansia, maka lontar jumrah dapat diwakilkan kepada orang lain.
Adapun yang boleh mewakilkan, antara lain keluarga, ketua rombongan, atau orang yang mau membadalkannya.
Thawaf wada adalah thawaf perpisahan.
Kewajiban thawaf wada dapat gugur bagi jemaah haji lansia.
Dalam Kitab al-Ifshah 'ala Mashail al-Idhah dijelaskan, sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas RA.
"Mereka yang termasuk mendapat keringanan seperti orang yang sedang dalam keadaan haid yaitu: wanita yang nifas, wanita yang istihadhah (keluar darah penyakit), orang yang kencing terus-menerus (beser), anak kecil, orang yang dalam keadaan lemah, orang yang kena luka darahnya keluar terus menerus yang tidak mungkin dia masuk ke dalam masjid, orang yang dalam tekanan/paksaan, orang yang takut dari perbuatan orang zalim, dan orang yang tertinggal dari rombongannya. Mereka itulah orang-orang yang tergolong berhalangan (udzur syar'i) sehingga tidak wajib melaksanakan tawaf wada' dan gugur dari kewajiban membayar Dam dan mereka tidak berdosa." (HR Bukhari dan Muslim)
Itulah penjelasan fiqih tentang keringanan bagi jemaah haji lansia.
Semoga artikel ini bermanfaat dan semoga siapapun yang berhaji akan dimudahkan oleh Allah SWT.
Namun alangkah baiknya jika Anda bertanya langsung kepada para ulama atau ahli agama Islam, agar senantiasa mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)
Load more