Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Syar'i
- dok tvOnenews
Sementara menurut Ibn Qudamah dalam kitab al-Mughni, ihram bersyarat memiliki sejumlah manfaat.
Pertama, jika jemaah haji yang sedang ihram terhalang karena ada musuh, sakit, kehilangan perbekalan dan harta atau sejenisnya, jemaah bisa melakukan tahallul.
Kedua, ketika jemaah haji tahallul dalam kondisi ihram bersyarat, maka baginya tidak dikenakan dam dan puasa.
Dalil mengenai ihram bersyarat didasarkan pada perintah Nabi Muhammad SAW kepada Dhuba'ah binti Zubair dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Dari Aisyah, dia berkata Nabi SAW datang ke rumah Dhuba'ah binti Zubair bin Abdul Muthalib.
Lalu, Dhuba'ah berkata,
"Ya Rasulullah, aku bermaksud hendak menunaikan ibadah haji, tetapi aku sakit, bagaimana itu?"
Maka Rasulullah SAW pun bersabda, "Berhajilah dan syaratkan dalam niatmu akan tahallul (berhenti) jika tak sanggup meneruskannya karena sakit."
Boleh Thawaf Meski Kondisi Tidak Suci
![]()
Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: dok tvOnenews.com)
Fiqih haji bagi lansia yang kedua adalah diizinkannya thawaf meski kondisi tidak suci.
Thawaf yang dikerjakan oleh jemaah haji lansia yang terkena najis misalnya, penderita wasir, beser, istihadhah atau darah keluar terus di luar masa haid bagi wanita, buang angin terus-menerus.
Jika ini terjadi pada jemaah lansia, maka thawaf yang dilakukan tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.
Thawaf dengan Kursi Elektrik atau Skuter
![]()
Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: Kemenag)
Fiqih haji lansia lainnya adalah mengenai hukum thawaf menggunakan kursi elektrik atau skuter.
Ketiga ulama mazhab membolehkan thawaf dengan skuter bagi jemaah haji yang uzur, termasuk lansia.
Namun, bagi jemaah haji tanpa uzur, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mazhab Syafi'i, tidak melarang orang yang tanpa uzur melaksanakan thawaf dengan naik kendaraan, sekalipun dipandang kurang utama.
Namun mazhab Hanafi menuturkan bahwa thawaf wajib dengan berjalan kaki kecuali dalam keadaan uzur, jika dilakukan tanpa ada uzur tentu harus mengulang tawaf selagi masih di Makkah.
Load more