Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Syar'i
- dok tvOnenews
Kemudian jika sudah kembali di Tanah Air, ia harus membayar dam. Begitupun dengan orang yang tawafnya ditandu, didorong, atau digendong.
Sementara mazhab Maliki memandang, thawaf tidak boleh dilakukan dengan menaiki kendaraan, kursi atau skuter kecuali karena uzur.
Tidak Perlu Shalat Tiap Waktu di Masjidil Haram
![]()
Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: Istimewa)
Semua Muslim pastilah ingin selalu ibadah di Masjidil Haram.
Namun sebaiknya bagi jemaah lansia, terutama yang memiliki risiko tinggi tidak melakukannya di semua waktu shalat.
Hal ini dimaksudkan agar mereka bisa tetap menjaga kesehatan untuk menghadapi puncak ibadah haji.
Dimana puncak haji adalah saat wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, dan melontar jumrah.
Jemaah lansia boleh melaksanakan shalat di hotel atau masjid terdekat dengan hotel.
Jemaah tak perlu takut tidak mendapatkan pahala seperti shalat di Masjidil Haram.
Hal ini karena pahala shalat di seluruh tanah haram Makkah sama dengan pahala shalat di Masjidil Haram.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam kitab Akhbaru Makkah.
Ibnu Abbas menjelaskan,
"Seluruh tanah haram Makkah adalah Masjidil Haram."
Dr Wahbah az Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami mengemukakan, para ulama seperti Imam Nawawi dan Zarkasyi menyatakan bahwa tanah haram Makkah sama seperti Masjidil Haram dalam pelipatgandaan pahala shalat.
Bahkan seluruh ketaatan kepada Allah SWT.
Keringanan saat Melakukan Sa'i
![]()
Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: Istimewa)
Imam Hanafi mengemukakan solusi bagi jemaah haji yang mengalami halangan atau kesulitan karena kondisi fisiknya sehingga tidak dapat menyelesaikan sa'i sebanyak 7 kali perjalanan.
Menurut Imam Hanafi, jika sa'i seorang jemaah haji hanya 4 perjalanan atau lebih, maka hajinya sah namun wajib membayar Dam.
Namun, apabila sa'i dari seorang jemaah haji hanya 3 perjalanan atau kurang dari itu, ia diwajibkan membayar denda setiap satu perjalanan sebesar 1,2 kg beras.
Tidak Diwajibkan Mabit di Muzdalifah
![]()
Catat! Ini Keringanan Jemaah Haji Lansia yang Sesuai Fiqih (Sumber: dok tvOnenews.com)
Load more