Jika melanggar atau melakukan hubungan badan saat puasa, meskipun suami istri termasuk dosa berat dan harus mengganti puasa tersebut atau qada di hari lain.
Selain itu si pelanggar wajib membayar kaffarat atau denda yang sudah ditentukan.
Adapun denda tersebut ada tiga jenis dan bisa dipilih salah satu tergantung kemampuan.
Pertama yakni memerdekakan budak. Namun, di masa sekarang hampir tidak ditemui orang yang masih memiliki budak.
Maka, orang yang melanggar bisa membayar kaffarat dengan melakukan puasa dua bulan berturut-turut.
Apabila masih tidak mampu, orang yang melanggar bisa membayar kaffarat dengan memberikan makan kepada 60 fakir miskin. (iwh)
Load more