Mengenal Dua Jenis Riba yang Masuk dalam Daftar 7 Dosa Besar
- istockphoto
Dalam tafsir tahili surat Al Baqarah ayat 275 Qur’an Kementerian Agama (Kemenag) dijelaskan bahwa ada dua macam riba yang dikenal. Berikut penjelasannya.
Riba Nasiah
Riba nasiah ialah tambahan pembayaran utang yang diberikan oleh pihak yang berutang yang diakibatkan adanya permintaan penundaan pembayaran pihak yang berutang.
Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penundaan pembayaran utangnya.
Contohnya misal pria A berutang kepada pria B sebanyak Rp 1.000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan.
Setelah habis masa sebulan, pria A ternyata belum sanggup membayar utangnya karena itu A meminta kepada B agar bersedia menerima penundaan pembayaran.
Kemudian pria B bersedia menunda waktu pembayaran, namun pria A memberikan syarat berupa penambahan pembayaran, sehingga menjadi Rp 1.300.
Tambahan pembayaran dengan penundaan waktu serupa ini disebut riba nasiah.
Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penundaan pembayaran.
Sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya, bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya.
Hal inilah yang dimaksud dalam firman Allah beriktu ini.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ ١٣٠ (اٰل عمران)
“Hai orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, agar kamu mendapat keberuntungan. (Ali Imran/3:130).
Riba nasiah seperti yang disebutkan di atas banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah.
Inilah riba yang dimaksud Alquran.
Bila dipelajari dan diikuti sistem riba dalam ayat ini dan yang berlaku di masa jahiliah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Sistem bunga merupakan sistem yang menguntungkan bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam.
Load more